Itikad Buruk Jual Motor Jaminan Fidusia, Dea Warga Pondok Terong Depok Sengaja Pindah-pindah Rumah Hindari Penagihan Adira

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 21:47 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dok.Ist

Foto : Dok.Ist


DEPOK || Seorang debitur pembiayaan Adira Finance Cabang Cibinong, Dea Agustina, warga Kp Lio Bojong Pondok Terong Depok, diduga menjual satu unit sepeda motor kredit ke pihak ketiga tanpa persetujuan perusahaan.

Motor yang dijual adalah Honda Beat ESP CBS ISS warna hitam http://No.Pol B 4553 EBL dengan nomor kontrak 127.24.117516. Angsuran per bulan Rp841.000 dengan tenor 33 kali.

Transaksi itu terjadi sejak 2024, saat kewajiban cicilan baru berjalan 4 kali. Sementara status motor masih dalam jaminan fidusia milik Adira Finance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya penagihan telah dilakukan Adira sejak angsuran ke-5 tahun 2024. Tim collector mendatangi alamat kontrak di Kp Lio, namun Dea diketahui hanya mengontrak.

Informasi terbaru menyebut Dea berpindah-pindah kontrakan. Saat ini ia tinggal di wilayah Ceger, Ciracas, Jakarta Timur bersama suaminya, Pardi, yang bekerja sebagai karyawan salon di Antasari Place, Jakarta Selatan.

Perbuatan itu melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam aturan itu, objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan tertulis kreditur.

Pasal 23 ayat 2 UU Fidusia juga menegaskan larangan mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda jaminan fidusia tanpa izin. Pelanggaran diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Kasus ini terungkap setelah ada aduan masyarakat pada Februari 2026. Pengadu menyerahkan bukti histori pembayaran, tangkapan layar chat transaksi jual motor, hingga ancaman dari Dea.

Meski bukti sudah diserahkan ke Adira Cibinong, proses hukum dinilai berjalan lambat. Sudah hampir 5 bulan kasus ini belum ada tindak lanjut signifikan.


Foto : Tangkap Layar Suami Pelaku Konsumen Adira Cibinong Jual Motor Kredit

Hal itu menimbulkan dugaan adanya permainan di internal collector Adira Cibinong. Alamat terbaru dan bukti transaksi disebut sudah diterima, namun belum ada eksekusi.

Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial, Ley Bolon, menilai debitur telah melakukan wanprestasi. “Bila tidak bayar sampai jatuh tempo, artinya melanggar perjanjian kredit,” ujarnya.

Menurut Ley, leasing berhak mengajukan pembatalan kontrak ke pengadilan. Namun penyitaan motor tidak boleh dilakukan debt collector secara langsung, melainkan harus melalui putusan pengadilan.

Ia juga menyorot klausula sepihak dalam perjanjian pembiayaan. “Ini melanggar UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1,” kata Ley.

Ley menduga banyak perusahaan pembiayaan mencari keuntungan sepihak dan mengabaikan aturan. “Jika kasus ini hanya dibiarkan, patut diduga ada hubungan khusus antara konsumen dan oknum collector,” tegasnya.

Konfirmasi ke Customer Service Adira Cibinong pada 9 Juli 2026 justru menolak memproses laporan. “Yang berhak melapor hanya konsumen atau kuasa hukum. Laporan sudah ke HO tapi tidak bisa ditindaklanjuti,” jawab CS via WhatsApp.

CS menambahkan proses akan tetap dilanjutkan melalui tim eksternal “Mata Elang”. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Adira Finance Cabang Cibinong.

Berita Terkait

HIPKA Jabar Gelar Muswil III dan Lantik BPD se-Jawa Barat
Amanah Baru, Pengabdian Tanpa Batas! Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad, Mayjen Susilo Jabat Danpussenif
Pejabat PKK Muharom Bungkam, Proyek WiFi Gratis Dikelola Diskominfo Kabupaten Bogor Rp 3,5 Miliar Tak Terjangkau ke Desa Terpencil
Ketua DPW SWI Jabar Pertanyakan Mekanisme Kerja Sama Media, Diskominfo Jabar Beri Penjelasan dan Tanggapan
DIRGAHAYU TNI KE-81! Kaskogartap II/Bandung: TNI Lahir dari Rakyat, Mengabdi untuk Rakyat
Pocari Sweat Run 2026 Hari Pertama, Ribuan Pelari Ramaikan Bandung Sejak Dini Hari
Pemkot bandung luncurkan BRT bandung Utama
Serah Terima Aset Rumah Susun Dan Rumah Khusus Dukung Hunian Layak Di Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Bukan Sekadar Sertifikat, UKW SWI Banjarmasin Jadi Momentum Memperkuat Tanggung Jawab Pers

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Satu Komando Selatan Satu, Rapat Kerja FBR Korwil Jaksel Susun Agenda Sosial‑Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Merasa Kebal Hukum Dibekingi Oknum Wartawan, Kasatpel LH Pesanggrahan Dugaan Pungli Tidak Diperiksa Kasudin dan Inspektorat

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Saat Berita tentang Dugaan Pelanggaran Anggota Diminta Hapus, Transparansi Polri Bid Humas PMJ Dipertanyakan Kembali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Berkedok Retribusi Sampah Gemor Swadaya Warga, Pungli Jutaan Rupiah di TPS Dipo Pesanggrahan Dikawal Oknum Wartawan

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:43 WIB

Diduga Ladang Cuan Berkedok Retribusi Sampah Swadaya di Dipo Pesanggrahan, APH Didesak Bongkar Skandal Jadi Sarang Pungli

Rabu, 7 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi di Tengah Sorotan Publik

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:10 WIB

Terbukti Hilangin Aset Negara Truk Sampah Dijual Tanpa Lelang, Oknum Mantan Petinggi Sudin LH Jakarta Barat Tak Tersentuh Hukum

Berita Terbaru

DAERAH

HIPKA Jabar Gelar Muswil III dan Lantik BPD se-Jawa Barat

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:50 WIB