Serah Terima Aset Rumah Susun Dan Rumah Khusus Dukung Hunian Layak Di Kabupaten Bandung
Bandung,http://Pajajarantoday.Online – Pemerintah Kabupaten Bandung menerima penandatanganan dan serah terima aset rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus) sebagai bagian dari upaya mendukung penyediaan hunian layak sekaligus memastikan pemanfaatan aset pemerintah optimal bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 14 September 2026, bertempat di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II, Jalan Lengkong Besar No. 10, Kota Bandung.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses administrasi atas bantuan pembangunan hunian yang sebelumnya telah selesai dibangun dan dimanfaatkan oleh penerima bantuan.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa II, Mulya Permana, menjelaskan bahwa pembangunan rusun dan rusus tersebut dilaksanakan pada rentang tahun 2022 hingga 2024 menggunakan anggaran APBN.
Menurutnya, setelah pembangunan selesai dan bangunan telah dimanfaatkan, proses selanjutnya adalah penyerahan aset secara administrasi kepada pihak penerima bantuan, baik pemerintah daerah maupun yayasan atau pondok pesantren.
“Bangunannya sudah selesai, sudah dimanfaatkan dan digunakan. Saat ini yang dilakukan adalah administrasi serah terima aset, karena bentuknya merupakan hibah atau bantuan pemerintah kepada masyarakat,” jelas Mulya.
Ia menerangkan, salah satu rumah susun diperuntukkan bagi atlet dan berada di lingkungan kawasan Stadion Si Jalak Harupat. Rumah susun tersebut sejak awal disiapkan untuk mendukung kebutuhan hunian para atlet yang dibina dan difasilitasi pemerintah daerah.
Selain itu, terdapat rumah susun yang diperuntukkan bagi santri dan santriwati melalui bantuan kepada yayasan atau pondok pesantren. Bangunan tersebut memiliki jumlah lantai yang berbeda, antara dua hingga tiga lantai, sesuai dengan kebutuhan dan desain pembangunan.
Untuk Kabupaten Bandung, bantuan tersebut juga mencakup hunian yang berada di sejumlah lokasi. Sementara pembangunan serupa juga terdapat di daerah lain, seperti Subang dan Cianjur.
Mulya menjelaskan, mekanisme pembangunan dilakukan melalui proses penganggaran APBN, kemudian pekerjaan ditenderkan atau dilelang sesuai ketentuan. Setelah pembangunan selesai dilaksanakan oleh pihak ketiga, aset selanjutnya diserahkan kepada pemohon atau penerima bantuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, S.H., http://M.Si., menyambut baik proses serah terima tersebut.
Menurutnya, keberadaan rumah susun atlet diharapkan dapat mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Bandung.
Dari sisi pengelolaan aset, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, Wahyudin, S.T., M.E., turut mendorong agar aset yang telah diserahkan dapat dikelola secara tertib, sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Dr. Ir. Erwin Rinaldi, http://M.Sc., http://S.Ars., menegaskan bahwa tertib administrasi aset merupakan hal penting agar setiap aset pemerintah yang telah dibangun memiliki kejelasan status.
Dengan adanya penandatanganan dan serah terima aset tersebut, diharapkan rumah susun maupun rumah khusus dapat terus dimanfaatkan secara optimal, baik untuk mendukung kebutuhan hunian atlet maupun memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat, termasuk para santri dan santriwati.
(Burhan)




















