Adira Cabang Cibinong Diduga Anggap Receh, Konsumen Dea Warga Pondok Terong Depok Jual Motor Berstatus Kredit

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:25 WIB

5061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Hasil Investigasi Tim Menemukan Akun Media sosial Konsumen Dea.

Foto : Hasil Investigasi Tim Menemukan Akun Media sosial Konsumen Dea.


CIBINONG || Kredit pada umumnya menjadi salah satu pilihan masyarakat yang ingin membeli motor dengan sistem cicilan per bulan, hal ini dikarenakan untuk membeli motor tentunya harus merogoh kocek yang lebih dalam.

Namun tak jarang orang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak bisa membayar tagihan kredit motor. Bahkan pengguna memutuskan untuk menjual motor meski statusnya masih kredit.

Meskipun masyarakat yang masih berstatus Kredit di Adira Finance Cabang Cibinong menunggak satu bulan sudah dikejar-kejar oleh Debt colector lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun tidak halnya yang dilakukan Warga Kp Lio Palabali Bojong Pondok Terong Kota Depok yang bernama Dea Agustina telah melakukan jual kendaraan 1 unit sepeda motor Honda Beat ESP CBS ISS warna hitam dengan nomor polisi (No.Pol) : B 4553 EBL dan nomor Perjanjian Kontrak : 127.24.117516, dengan angsuran perbulan senilai Rp 841,000 tenor selama 33 kali kepada pihak 3 sejak tahun 2024 justru sampai saat ini tidak ada tindakan oleh Adira Finance cabang Cibinong.


Foto : Tangkap Layar Chat WhatsApp

 


Padahal, konsumen Dea dalam pengalihan motor Honda Beat ESP CBS ISS tersebut tanpa sepengetahuan Adira Finance Cibinong yang masih berstatus kredit dengan baru membayar cicilan 4 kali.

Berawal dari pihak Adira cabang Cibinong telah melakukan penagihan secara persuasif mulai dari penagihan angsuran ke 5 pada tahun 2024 melalui telepon hingga kunjungan ke rumah konsumen yang diwilayah Kp Lio Palabali Bojong Pondok Terong Depok ternyata hanya Ngontrak.

Namun, konsumen Dea Agustina tetap menunjukkan itikad tidak baiknya, justru yang didapat informasi bahwa konsumen berpindah-pindah kontrakan dan saat ini konsumen pindah kontrakan di wilayah Ceger Ciracas Jakarta Timur bersama Suaminya yang bekerja sebagai Karyawan salon di Mall Kemang Village Jakarta Selatan.

Dea mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur dan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sedangkan jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan.

Perbuatan tersebut senyatanya merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia juncto Pasal Penggelapan KUHP.

Namun, anehnya sudah hampir 5 bulan berjalan pihak collector Adira cabang Cibinong diduga adanya permainan dan dugaan saling kenal oleh Konsumen hingga dianggap receh terkait permasalahan kendaraan Unit motor.

Meskipun, data-data bukti konsumen menjual Motor Kredit ke pihak 3 hingga tempat tinggal konsumen dengan Suaminya diwilayah Ceger Ciracas Jakarta Timur dan tempat suami Dea berkerja di Salon diMall Kemang Village Jakarta Selatan sudah di serahkan ke Adira Cabang Cibinong, hingga saat ini konsumen Dea masih bebas berkeliaran tanpa di proses oleh Adira Cabang Cibinong.

.”Pada umumnya perusahaan atau lembaga pembiayaan didalam melaksanakan pinjaman tidak sesuai undang undang yang berlaku dan selalu mencari keuntungan sepihak, jika kasus Konsumen Dea ini hanya dibiarkan atau ada dugaan permainan orang lapangan pihak oknum collector Adira Cibinong telah saling kenal, jadi merasa aman saja itu konsumen Dea” Ujarnya Bembo Ketua Lembaga Anti Suap kepada wartawan disaat minta keterangan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “kalau memang Haed Col Adira Cibinong pernah bilang itu masalah motor nilainya kecil, dibandingkan proses unit mobil yang nilainya besar berati memang sudah hal biasa pemain juga Oknum-oknum Adira yang dilapangan. Karena anak buah apa kata pimpinan, harus buat laporan resmi ke OJK kinerja Oknum Collector Adira yang dilapangan seperti ini.” Ujarnya.

Pada waktu itu konfirmasi Wartawan sejak (09/07/26) ke Customer Servise Adira Cabang Cibinong mengatakan, “Mohon maaf ya bapak menurut peraturan adira finance yang berhak melakukan pelaporan ke adira adalah konsumennya sendiri atau orang yang mendapat kuasa dari konsumen.” Ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Lebih lanjut dikatakan ia, “Iya pak dan sudah di laporkan ke HO namun laporannya tidak dapat di tindaklanjuti di karenakan bukan komplain dari customer atau ada surat kuasa dari customer”. Ujarnya.

Berita Terkait

Dea Pindah Rumah Kontrakan Hindari Tagihan Collector, Pengamat : Adira Cibinong Diduga Lalai Lindungi Aset Jaminan Fidusia
Penertiban PPKS Kota Bandung Bakal Jadi Model Penanganan di 26 Kabupaten Kota
Musda XI MUI Kota Bandung, FPP Jabar: Pergantian Pimpinan Adalah Lanjutan Pengabdian, Bukan Pergantian Perjuangan
Resmi! Dibuka Di GOR Kini Riung Priangan Cup 2026 Jadi Ajang Lahirnya Atlet Berkarakter
Amburadul di Pelayanan, Pengamat Soroti Kinerja PDAM Tirta Asasta Depok Jago Pencitraan di Humas
Dari Pintu Masuk Hingga Selesai, Samsat Bogor Bebas Pungli, Warga : Semua Langkah Pelayanan Jelas dan Ramah
Itikad Buruk Jual Motor Jaminan Fidusia, Dea Warga Pondok Terong Depok Sengaja Pindah-pindah Rumah Hindari Penagihan Adira
Menguatkan Akar Perjuangan: SOKSI Jabar Teguhkan Ideologi Pancasila dan Sinergi Bersama TNI

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:23 WIB

Dea Pindah Rumah Kontrakan Hindari Tagihan Collector, Pengamat : Adira Cibinong Diduga Lalai Lindungi Aset Jaminan Fidusia

Sabtu, 12 September 2026 - 08:18 WIB

Penertiban PPKS Kota Bandung Bakal Jadi Model Penanganan di 26 Kabupaten Kota

Rabu, 9 September 2026 - 14:05 WIB

Musda XI MUI Kota Bandung, FPP Jabar: Pergantian Pimpinan Adalah Lanjutan Pengabdian, Bukan Pergantian Perjuangan

Senin, 7 September 2026 - 10:02 WIB

Resmi! Dibuka Di GOR Kini Riung Priangan Cup 2026 Jadi Ajang Lahirnya Atlet Berkarakter

Sabtu, 5 September 2026 - 00:09 WIB

Amburadul di Pelayanan, Pengamat Soroti Kinerja PDAM Tirta Asasta Depok Jago Pencitraan di Humas

Selasa, 1 September 2026 - 21:47 WIB

Itikad Buruk Jual Motor Jaminan Fidusia, Dea Warga Pondok Terong Depok Sengaja Pindah-pindah Rumah Hindari Penagihan Adira

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Menguatkan Akar Perjuangan: SOKSI Jabar Teguhkan Ideologi Pancasila dan Sinergi Bersama TNI

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Musda XII SOKSI Jabar Digelar 2 Hari di Bandung, Yod Mintaraga: Jabar Barometer Nasional

Berita Terbaru